Langkat (ANTARA) - Kasus Tindak pidana pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan, yang dilakukan Diki (16) warga Jalan Pasar Pipa Kombar Lingkungan 1 Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti satu unit kotak handphone merk OPPO A3S, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000, satu unit handphone android merk OPPO warna biru.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (10/2).
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Langkat hadiri HPN di PWI
Diki ditangkap melakukan karena melakukan pencurian Kamis (4/2) sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah Jalan Sutomo Nomor 81 Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, katanya.
Disampaikannyan setelah itu penyidik menerima laporan atas perintah Kapolsek AKP PS Simbolon SH, kepada Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH, maka dilakukan penangkapan.
Sebelumnya kepada polisi pelapor menjelaskan dianya kehilangan uang Rp10 juta, kalung emas 6,6 gram seharga Rp5.400.000, anting berlian sepasang seharga Rp2.000.000, dua unit handphone android seharga Rp3.000.000 dan handphone Nokia dua unit seharga Rp400.000, ungkapnya.
Lalu, Kanit Reskrim menerima informasi dari penyelidikan di lapangan diketahui ciri-ciri pelaku pencurian tersebut didapat informasi Diki, yang sedang duduk di gudang botot kemudian tim Opsnal langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan berbagai barang bukti di atas.
Sementara barang bukti lainnya sudah diberikan kepada DD dan AN yang sekarang masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Diki ditangkap Polsek Pangkalan Brandan karena mencuri
Rabu, 10 Februari 2021 10:04 WIB 10038