Langkat (ANTARA) - Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap dua warga masing-masing beritial TRA (17) dan ST (20) keduanya warga Dusun Pantai Buaya, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, dengan barang bukti 0,09 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (9/2).
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan Umum Lingkungan IX Bukit Kubu, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.
Baca juga: Ratusan tenaga honorer akhirnya di kontrak Pemkab Langkat
Sebelumnya Kapolsek Besitang Akp A Harahap SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Pekan Lingkungan IX Bukit Kubu sering terjadi transaksi narkoba, katanya.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim menindak lanjutin informasi tersebut, dengan menangkap keduanya saat mengendarai sepeda motor yamaha vega ZR Nopol BK 6409 PPA.
Saat dihadang salah satu membuang bungkusan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kirinya dan berhasil diamankan petugas.