Langkat (ANTARA) - Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap Zulfa alias Zul (37) warga Lingkungan VIII Simpang Tiga Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Wati Sahminah (65) warga dengan alamat yang sama.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (31/10).
Joko Sumpeno menjelaskan hal ini berawal saat pelapor (korban) sedang duduk-duduk di depan rumahnya ada mendengar cucu pelapor ribut dengan anak terlapor yang masih duduk di sekolah dasar.
Baca juga: Polsek Besitang amankan pelaku pencurian di PT AFR
Lalu oleh saksi Ernita Wati datang dan menasehati agar jangan ribut, kemudian tidak lama datang istri terlapor tidak terima karena anaknya dinasehati dan sempat adu mulut dengan saksi.
Tiba-tiba datang terlapor dan langsung memukul wajah pelapor di depan saksi Ernita Wati, selanjutnya karena ada suara gaduh kemudian saksi Tumini yang mendengar suara gaduh datang untuk melerai keributan tersebut.
Kemudian terlaporpun pergi meninggalkan pelapor begitu saja, karena pelapor ada mengeluarkan darah dari kepala, saksi menyarankan segera ke puskesmas untuk berobat akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kening kepala bagian atas.
Selanjutnya atas perintah Kapoksek AKP Armansyah Harahap SH kepada Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelapor.