Langkat (ANTARA) - Korban pencurian Susanti Chairani (42)
warga Lingkungan VIII Bukit Kubu Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, melaporkan MR (22) warga dengan alamat yang sama dikenakan Pasal 363 ayat ayat (1) ke 5e dari KUHPidana, karena mencuri 20 tabung gas dan 20 rokok.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (3/1).
Dimana sebelumnya pelapor terbangun dari tidurnya langsung mengecek pintu rumah dan pintu kedai yang di gembok sudah rusak dan melakukan pengecekan barang jualan ternyata tabung gas sebanyak 20 tabung gas yang 3 kilogram telah hilang dan beberapa merek rokok 20 bungkus telah hilang juga.
Baca juga: 100 rumah di Kecamatan Besitang Langkat terdampak banjir
Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tabung gas (Rahul) ada di daerah Bukit Kubu, dan melaporkan kepada Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH, menanggapi hal tersebut Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH untuk menangkap terduga.
Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Besitang mencari orang tersebut diatas, lalu menemukan orang yang dicari berada di Lingkungan VIII Kelurahan Bukit Kubu dan anggota Unit Res langsung menangkap pelaku.