Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap Mimpin Ginting alias Tupa (50) warga Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, dalam Operasi Antik Toba 2021, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,45 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (31/1).
Mimpin Ginting alias Tupa ini ditangkap saat berada di depan pintu gerbang Kraton Hotel Dusun Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan barang bukti satu bungkus paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Silver, katanya.
Yasir menyampaikan kepada Antara atas perintah Kapolsek AKP Pamilu H Hutagaol SH kepada Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Hermawan SH, menangkap Mimpin Ginting alias Tupa yang sering memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu sedang berada di lokasi Kraton Hotel Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang.
Baca juga: Operasi Antik Toba 2021: Polres Tebing Tinggi ringkus tiga pengedar sabu dan ekstasi
Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan dimana saat itu tersangka sedang duduk di depan Kraton Hotel Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang.
Saat digeledah badan tim ada menemukan di dalam saku celana sebelah kiri satu plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu, dibeli dari bendar Tedi.