Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1), mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Pelaku ditangkap pada Kamis (28/1) di kediamannya.
Kasus ini berawal dari laporan pihak Pemkot Tebing Tinggi bahwa sepeda motor dinas di gudang eks Gedung Kartini di Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi. Mendapat laporan, Tim Jahtanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Lapak jual sabu kampung semut digerebek, 3 pengedar ditangkap
Baca juga: Anak penjaga sekolah curi 17 Unit Tablet milik SMP Negeri 2 Tebing Syahbandar
"Bersama pelaku kita menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebagian perlengkapan sepeda motor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot. Pelaku mengaku telah mencuri tiga unit sepeda motor dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku," ujar Ipda Siregar.
Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Kanit Resum, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka. "Pelaku melihat di dalam gudang ada sepeda motor terparkir, lalu muncul niat pelaku untuk mengambilnya," katanya.
Lalu pelaku menyewa mobil pick up dan mengambil satu unit sepeda motor dan dibawanya ke rumah. Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Januari 2021, pelaku lewat di TKP dan melihat ada dua unit sepeda motor masih terparkir dan kemudian kembali mengambilnya.
"Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas Kanit Resum Polres Tebing Tinggi.