Hasilnya, tiga pria sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diangkut polisi berikut barang bukti sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Zen (27), Salman (35) dan Rahmat (42) merupakan warga setempat.
Baca juga: Anak penjaga sekolah curi 17 Unit Tablet milik SMP Negeri 2 Tebing Syahbandar
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan Jumat (29/1) mengatakan hasil Operasi Antik Toba 2021, SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus tiga tersangka sabu.
“Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil berisi diduga sabu seberat 1,79 gram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik klip transparan,” katanya.
Kasubbag Humas menjelaskan kasus ini terungkap berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kampung Semut Tebing Tinggi, kemudian Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang lagi berada dekat musholla.
“Sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu, yang saat itu diletakkan seorang tersangka di bawah batu dekat dengan tersangka, ujar Kasubbag.
Petugas lalu membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui dalam kurun waktu sebulan, petugas Satres Narkoba Polres TebingTinggi telah berulangkali melakukan penangkapan tindak pidana narkotika dari Kampung Semut Tebing Tinggi.