Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu bersama Yayasan TIME Sumatera Indonesia berhasil menggagalkan perdagangan bagian tertentu Harimau Sumatera dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Provinsi Sumatera Utara di Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan di Rantauprapat, Rabu (16/12) sore menjelaskan, aksi perdangangan hewan dilindungi ini berhasil digagalkan Tim Satreskrim berawal dari informasi masyarakat adanya informasi transaksi jual-beli bagian tertentu fauna asiatis di Jalan Pelita IV, Kota Rantauprapat, Kamis (10/12) siang.
Baca juga: Dua beruang madu masuk ke perkampungan, bahkan membuat sarang hanya 10 meter dari rumah warga
Dalam pengerebekan, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyita barang bukti 1 kotak karton warna cokelat berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung berisi tulang beluang sekaligus mengamankan tersangka OS (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO," jelasnya.
Deni menjelaskan, kulit Harimau dalam kondisi baik di pasar gelap internasional bisa mencapai USD25.000 sd USD35.000 atau dalam rupiah mencapai kisaran Rp500 juta. Sedangkan harga tulang Harimau bisa mencapai USD1.000 sd USD 2.000 atau Rp30 juta.
Menurutnya, Harimau Sumatera atau dengan nama latin panthera tigris sumatrae merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1.2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Baca juga: Pelaku perburuan harimau sumatera di Riau dibekuk
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Polres Labuhanbatu gagalkan perdagangan Harimau Sumatera
Rabu, 16 Desember 2020 18:24 WIB 8804