Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengamankan dua orang lali-laki karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Polrestabes Medan pada Senin (14/12).
Berdasarkan keterangan petugas yang berjaga di RTP Polrestabes Medan Aiptu Irsan Tarigan mengatakan bahwa kedua orang yang diamankan bernama Ferry Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17).
Upaya penyelundupan itu berawal saat keduanya mendatangi rumah tahanan Polrestabes Medan dengan alasan hendak memberikan nasi bungkus kepada saudaranya yang berada di dalam sel tahanan.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus mereka," kata Aiptu Irsan Tarigan kepada wartawan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, keduanya diamankan petugas ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Sudah kami serahkan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.