Medan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menyebut kepala lingkungan (kepling) di tingkat kelurahan harus dapat bertindak cepat dan menguasai data wilayahnya mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi jangan ada lagi yang sering buang badan, ketika menangani kasus COVID-19 di wilayahnya. Karena pada masa pandemi, semua harus dipermudah. Jangan ada yang mempersulit, masyarakat perlu penanganan yang cepat," papar Surveilans Dinas Kesehatan Kota Medan Jojor Simamora di Medan, Selasa (24/11).
Baca juga: Pemkot Medan tunggu lampu hijau buka sekolah tatap muka
Pernyataan ini disampaikannya ketika melakukan sosialisasi kepada para kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Tuntungan terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan.
Ia menekankan ketika terjadinya pandemi virus corona di suatu wilayah, maka diharapkan agar kepling bergerak secara fleksibel dengan tetap sesuai peraturan yang berlaku, di antaranya menerapkan protokol kesehatan.
Kepling, lanjut dia, juga harus berperan memantau wilayahnya dan harus mengetahui secara detail, jika ada kasus COVID-19 yang terjadi agar menjadi referensi bagi pimpinan dalam mengambil keputusan secara tepat dan akurat dalam penanganan.
"Saya pesankan kepling harus memiliki data yang akurat, yang nantinya menjadi bagian dari dasar mengambil keputusan bagi pimpinan wilayah yang lebih tinggi, seperti lurah dan camat penanganan kasus COVID-19. Kita semua tidak bisa lepas dari tanggung jawab amanah yang diberikan kepada kita, maka bekerjalah dengan ikhlas," terang Jojor.
Kepala Seksi Kedaruratan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Yan Anhar Lubis menyatakan sebanyak 40 orang kepling diberikan pemahaman mengenai tugas-tugasnya menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sesuai Perwal Medan No.27/2020.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan masyarakat dituntut untuk mematuhi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan "hand sanitizer", dan menjaga jarak.
"Sudah seharusnya kita selaku garda terdepan penanganan COVID-19 di Kota Medan pada wilayah kecamatan, harus mampu mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan baik ketika keluar rumah maupun ketika pulang ke rumah dan bertemu keluarga. Karena dengan adanya Perwal No.27/2020, masyarakat diperbolehkan melakukan pekerjaan dan usaha asal patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama agar masyarakat tidak lengah sehingga membahayakan dirinya dengan tidak mematuhi aturan," tutur Yan.