Tapteng (ANTARA) - Kesadaran masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 belum maksimal. Hal itu dibuktikan masih banyaknya masyarakat yang terjaring razia prokes.
Terjaringnya masyarakat yang tidak mematuhi prokes ini berkat razia yang dilakukan jajaran Polres Tapanuli Tengah. Di mana para petugas turun ke tempat keramaian seperti pasar, jalan raya dan tempat-tempat perkumpulan lainnya, Minggu (22/11).
Pihak kepolisian cukup beralasan memberikan sanksi langsung kepada para pelanggar prokes ini. Pasalnya, petugas baik dari Polri dan juga TNI serta Satpol PP sudah berkali-kali memberikan imbauan dan sosialisasi agar selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca juga: Pria ini temukan benda aneh dari dalam batu
Seperti dilakukan personel Polsek Pandan di depan RSUD Pandan. Warga pengendara motor yang terjaring tak memakai masker terpaksa ditindak disiplin dengan memegang plakat kecil bertuliskan “Jangan Tiru Saya Tidak Pakai Masker”.
Radiah Hutagalung yang terjaring dalam razia itu mengaku, dia lupa memakai maskernya sewaktu mau ke Pasar Pandan.
“Saya sudah sering dengar tentang razia prokes ini, hanya saja tadi saya buru-buru ke pasar, sehingga lupa memakai masker,” akunya saat terjaring razia.
Baca juga: Ini pernyataan Jared Collins terkait harga batu meteor milik Josua
Hal senada juga diakui Jhoson Siregar salah seorang pengemudi becak motor yang ikut terjaring prokes. Diakuinya, bahwa dia memakai masker kalau pas ada razia saja, selebihnya tidak memakai masker.
“Sesak nafas saya kalau pakai masker, makanya sering saya lepas dan saya simpan. Dan tadi pas razia, saya lupa di mana saya simpan maskernya dan tidak kelihatan lagi. Jadi tidak bisa lagi saya mengelak dan kena razialah,” ucapnya.
Walaupun demikian, mereka yang terjaring razia prokes ini memuji upaya petugas melakukan razia, karena tujuannya baik untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Masyarakat dan pengguna jalan di Tapteng terjaring razia prokes
Minggu, 22 November 2020 23:47 WIB 1102