Tapteng (ANTARA) - Dalam tempo tiga hari, jajaran Polsek Pandan berhasil membekuk pelaku perampokan yang menggunakan pistol di kawasan Pantai Indah Kalangan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelakunya adalah warga Sosa Kabupaten Palas.
Demikian disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat dalam press release Polres Tapteng dengan wartawan di Polres Tapteng, Rabu (19/2/2020).
Didampingi Kapolsek Pandan, Iptu Zulkanain Pohan, dan sejumlah perwira lainnya, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
Baca juga: Aksi perampokan menggunakan pistol terjadi di Pantai Kalangan Pandan Tapteng
Baca juga: Soal narkoba Bakhtiar siap dites oleh dokter ahli manapun
“Begitu laporan dari korban masuk ke Polsek Pandan, jajaran Polsek Pandan langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui posisi, anggota terus bergerak dan memantau sampai kemarin malam berhasil menangkap pelaku di Sosa Kabupaten Palas,” terang Kapolres.
Dari pengakuan pelaku berinisial RS (24), bahwa senjata yang digunakannya untuk merampok korban SS adalah senjata jenis Softgun merk Bereta miliknya. Senjata itu ditodongkannya kepada pelaku.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, ini tanggapan Bupati Tapteng
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil kijang innova rental BK 1698 IJ yang digunakan pelaku menemui korban ke Pandan, Tapanuli Tengah dari Sosa. Selain itu juga polisi megamankan sebanyak 9 butir peluru Softgun dan handphone 1 unit, serta tas sandang warna hitam satu buah.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa izin senjata jenis Softgun yang dimiliki pelaku tidak ada, sehingga melanggar aturan kepemilikan senjata.
Atas perbuatan itu pelaku diancam berlapis yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.