Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan,menyosialisasikan Perwal No 27 Tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Sosialisasi dilakukan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Medan, Kamis (22/10), dengan narasumber Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Dinas Koperasi dan UMKM Anwar Syarif.
"Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, Pemkot Medan pun berharap dunia usaha, terutama para penggiat koperasi dan UMKM agar tetap beroperasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya cluster baru penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat," kata Rakhmat.
Para penggiat koperasi dan pelaku UMKM di Kota Medan diminta untuk menjadikan Perwal No.27/2020 tersebut sebagai panduannya. Selain perekonomian tumbuh, penularan COVID-19 juga bisa diminimalisir.
"Kita tidak melarang penggiat koperasi dan pelaku UMKM untuk berusaha, tapi mari kita laksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga roda perekonomian tetap bergeliat di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Baca juga: Puluhan orang di pesantren di Medan positif COVID-19
Satpol PP sebagai aparatur penegakan peraturan, terutama perda dan perwal tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak melaksanakan Perwal No.27/2020 tersebut guna mencegah penularan COVID-19. Termasuk, masyarakat maupun ASN di seluruh lingkungan Pemkot Medan.
"Sejak melakukan penindakan, sudah ada 3.000 KTP milik warga yang kita tahan karena kedapatan tidak memakai masker. KTP itu kita tahan selama tiga hari, setelah itu warga bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan," jelasnya.
Sementara itu Anwar Syarif dalam pemaparannya mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya sebagai pembina koperasi serta UMKM di Kota Medan, Dinas Koperasi & UMKM berharap agar seluruh penggiat koperasi maupun pelaku UMKM agar dalam melakukan aktifitas dan kegiatan usahanya agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020.
Selanjutnya terkait pembinaan maupun pemasaran produk, Syarif menjelaskan, Dinas Koperasi & UMKM melakukan inovasi dengan menggunakan digital atau media online.
"Apalagi saat ini kita sedang menuju revolusi industri 4.0 yang mendorong perubahan strategi pemasaran ke online dan digital. Itu sebabnya kita melakukan inovasi bagaimana caranya memasarkan hasil produk penggiat koperasi dan pelaku UMKM dengan menggunakan digital maupun media online," jelas Syarif.