Medan (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra diberhentikan sementara dan dimutasi sebagai Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dinonjobkan dalam rangka riksa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu (7/10).
Ditanya mengenai penyebab pencopotan, Tatan mengaku belum mengetahui penyebab pastinya. Karena kata Tatan, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Propam Polda Sumut.
Baca juga: Takut-takuti kepala dinas, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dicopot
Namun, kata Tatan, pencopotan tersebut bisa jadi berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait penanganan kasus, maupun respon terhadap penanganan kasus.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah profesionalisme, kita tunggu hasil dari Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun kini diisi oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.
Pencopotan dan pemutasian itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 tertanggal 6 Oktober 2020.