Langkat (ANTARA) - Proyek pengadaan raport yang seharusnya ditenderkan ada Dinas Pendidikan Langkat, ternyata dipecah oleh panitia pengadaan barang dan jasa, jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16/2018, pada pasal 20 ayat 2 point d.
Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri Langkat Radian Alfin SH, MH, di Stabat, Selasa (6/10).
Radian Alfin menjelaskan proyek yang dipecah tersebut menjadi tiga item yang sebelumnya satu item yaitu belanja cetak raport SD, SMP, se Kabupaten Langkat dengan nilai pagu Rp 400 Juta.
Setelah dipecah menjadi tiga item terdiri dari pengadaan raport untuk wilayah Teluk Aru nilai Rp 115 Juta, pengadaan cetak raport untuk Langkat Hilir Rp 125 Juta dan pengadaan cetak raport Rp 160 Juta.
Ada indikasi mereka melakukan pelanggaran yaitu tiga pekerjaan dalam satu mata anggaran kegiatan (MAK) yang seharusnya menggunakan metode lelang, tetapi dibagi tiga dengan menggunakan pengadaan langsung.
"Kuat diduga panitia pengadaan lelang diindikasi bermaksud menghindari tender seleksi," katanya.
Untuk itu diminta pihak Kejaksaan Negeri Langkat dibawah kepemimpinan Dr Iwan Ginting dapat menelusuri hal ini, disebabkan panitia jelas melanggar Perpres.