Langkat (ANTARA) - Dalam tempo enam jam saja, Satreskrim Polres Binjai ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya Rani Anggraeni meninggal dunia. Tersangka GZG (20) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIk, di Binjai, Jumat (25/9), didampingi Kasat Reskrim Akp Yayang Rizki Pratama, SIK, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur AW Purba, STrK, Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, S.IK menjelaskan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) yang mengakibatkan matinya orang lain pada Kamis (24/9) sekira pukul 15.30 WIB, di areal perkebunan PT LNK CR 14, Dusun Jenggi Kemawar, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Rani Angreni ditemukan sudah jadi mayat, diduga korban begal
Dimana para saksi menemukan mayat seorang perempuan bernama Rani Anggraeni sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian tim Inafis Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan olah TKP dan menemukan satu pasang sendal, batu berlumuran darah, masker dan hp merek nokia warna putih, satu buah jaket warna coklat, dua putusan kalung warna kuning.
Setelah selesai olah TKP Kapolres Binjai memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk bentuk tim dan sebagai ketua tim Kanit Pidum Satreskrim Iptu Hotdiatur A.W. Purba, STrK.
Selanjutnya tim bekerja dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai dengan identitas GZG, kemudian tim melacak ke rumah tersangka namun tidak ditemukan dan berkat kegigihan petugas kembali mendapatkan informasi bahwasanya tersangka berada di Jalan Anggur Kecamatan Binjai Barat.
Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangka diinterogasi sehingga mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain Rani Anggraini dan kepada tersangka dikenakan pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 (lima belas tahun), kata Romadhoni.