Tanjungbalai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, terutama pasal tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19.
Imbauan itu diungkapan, Koordiv Pengawasan, Humas, dan Hubla Bawaslu Kota Tanjungbalai, Musliadi Nasution kepada ANTARA, Kamis (17/9), mengingat tahapan kampanye peserta pemilihan serentak tahun 2020 sebentar lagi akan dimulai.
Baca juga: KPU terima 738 bakal pasangan calon mendaftar Pilkada serentak 2020
Musliadi mengatakan, Peraturan KPU terbaru (10/2020) itu mengatur tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19 yang belum pernah disosialisasikan oleh KPU Tanjungbalai kepada Parpol, Peserta Pemilihan, Tim Sukses, dan masyarakat.
“Padahal, tujuan sosialisasi dilaksanakan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran pemilihan. Upaya pencegahan harus dilaksanakan sedini mungkin untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilihan pada tahun ini,” katanya.
Musliadi menjelaskan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dalam Peraturan KPU terbaru ini dibatasi jumlah pesertanya, yakni hanya dibolehkan maksimal 50 orang aja. Pelaksanaannya juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, jika pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan melalui media daring.
Dikatakan Musliadi, indeks kerawanan pemilihan di tahun ini salah satunya adalah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Siapa pun yang menyebarkan virus corona kepada orang lain dapat dianggap telah melakukan extraordinary crime karena dapat menularkan secara cepat kepada orang lain.
Ada sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Jadi kesadaran hukum penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan tim sukses, pemantau pemilihan, serta masyarakat sangat signifikan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona tersebut.
“Menciptakan Pemilihan demokratis dan berintegritas merupakan kewajiban seluruh eleman masyarakat. Di samping itu, menjaga kesehatan masyarakat juga kewajiban kita bersama,” katanya.