Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menerima sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Senin (14/9), mengatakan jumlah tersebut merupakan data akumulasi dari bakal pasangan calon yang mendaftar dari 4-6 September dan di perpanjangan masa pendataran hingga 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.
"Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan serentak 2020 berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 13 September 2020 pukul 24.00 sebanyak 738 pasangan," kata dia.
Baca juga: Bapaslon Pilkada di Sumut diminta turut sosialisasikan protokol kesehatan
Jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak berjumlah sebanyak 25 pasangan. Kemudian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 612 pasangan.
Lebih lanjut, jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101 pasangan.
Baca juga: 45 kabupaten/kota pelaksanaan Pilkada zona merah COVID-19, termasuk Medan
Jumlah bakal calon laki-laki 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang. Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasangan.
Sementara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan.
"Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," ujar ilham.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, pemungutan suara pilkada rencananya digelar pada 23 September, namun akibat pandemi COVID-19, hari pemungutan diundur hingga 9 Desember 2020.