Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara menerima berkas pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, setelah proses verifikasi yang berlangsung kurang lebih dua jam.
"Dokumen persyaratan pencalonan (Akhyar-Salman) kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Dengan demikian dapat disimpulkan, pendaftaran bakal pasangan calon hari ini kami terima," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Sabtu (5/9).
Pasangan Akhyar dan Salman kemudian diberikan surat pengantar oleh KPU Medan untuk tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas narkotika.
Baca juga: Akhyar-Salman naik sepeda mendaftar ke KPU Medan
Baca juga: Pasangan Akhyar-Salman resmi daftar ke KPU Medan
Pemeriksaan psikologi akan dilaksanakan di Ballroom Santika Premium Dyandra Hotel pada Selasa (8/9), sedangkan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika akan dilaksanakan di Instalasi Pelayanan Eksekutif Lantai I dan Lantai II Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan pada Rabu (9/9).
"Bapaslon harus membawa KTP asli, harus melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 WIB dan hanya diperkenankan minum air sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan," kata Agussyah.
Sampai hari ini, KPU Medan sudah menerima dua berkas pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang akan bersaing di Pilkada Medan pada 9 Desember 2020.
Kedua pasangan yakni pasangan Akhyar-Salman yang didukung partai PKS dan Demokrat, dan pasangan Bobby-Aulia didukung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PSI, dan PPP.
Berkas Akhyar-Salman diterima KPU Medan setelah dua jam diverifikasi
Sabtu, 5 September 2020 13:24 WIB 2300