Rantauprapat (ANTARA) - Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat, di antaranya karena mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).
Baca juga: Cabut kuku supir, polisi tetapkan anggota DPRD Labusel sebagai tersangka
Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang supir tersebut. Ketiganya masih buron.
Baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.
Polisi bahkan memastikan tidak ada intervensi dialogis maupun komunikasi lintas fraksi.
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Anggota DPRD Labusel cabut kuku warga pakai tang ditahan polisi
Rabu, 26 Agustus 2020 20:59 WIB 4522