Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu resmi menetapkan tersangka anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi terkait dugaan penganiayaan berat Muhammad Jefry Yono bersama tiga orang rekannya.
"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka," jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe di Rantauprapat Rabu (5/8) siang.
Murniati menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan penyidikan laporan nomor registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH pada, Kamis (9/7).
Imam Firmadi disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus selanjutnya. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," katanya.
Baca juga: Polres Labuhanbatu gagal jemput paksa Imam Firmadi
Baca juga: Polres Labuhanbatu pastikan peningkatan status hukum Imam Firmadi
Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.
Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban.
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Cabut kuku supir, polisi tetapkan anggota DPRD Labusel sebagai tersangka
Rabu, 5 Agustus 2020 14:04 WIB 8734