"Sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi penganiayaan yang dilakukan seorang anak kepada bapaknya yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution yang dijumpai di lokasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mengenai penyebab dan kronoligi kejadian tersebut. Sementara untuk diduga pelaku yang bernama Egwin (24), masih dalam pengejaran.
"Motifnya kita masih lakukan penyelidikan, yang jelas ini kita kenakan pasal 351 ayat 3 (Penganiayaan) sesuai dengan Undang-Undang yang ada," katanya
Sementara itu pantauan ANTARA di lokasi, pihak kepolisian tengah melakukan mediasi terhadap pihak keluarga untuk proses autopsi jenazah korban.