Medan (ANTARA) - Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Sumut masih bisa meningkat sebesar 7,66 persen di tengah pandemi COVID-19.
"DPK per Juni 2020 meningkat 7,66 persen secara YoY (year on year) menjadi Rp250,52 triliun," ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori di Medan, Minggu (23/8).
Kenaikan DPK didorong kenaikan pada semua sumber dana seperti deposito yang bertumbuh 5,93 persen atau menjadi Rp109,21 triliun.
Baca juga: Penyaluran kredit perbankan Sumut tumbuh 1,09 persen
Kemudian tabungan naik 12,20 persen menjadi Rp103,97 triliun dan giro tumbuh 0,90 persen menjadi Rp35,81 triliun triliun.
Diprediksi DPK semakin bertumbuh bagus karena sudah dimulainya normal baru dan upaya pihak perbankan yang terus meningkatkan DPK khususnya tabungan.
"DPK masih bisa bertumbuh walau tidak sesuai harapan.Beda dengan penyaluran kredit yang anjlok," katanya.
Baca juga: 459.640 debitur di Sumut dapat restrukturisasi kredit
Penyaluran kredit perbankan hanya tumbuh 1,09 persen menjadi Rp220,01 triliun.
"Meski penghimpunan DPK dan penyaluran kredit bertumbuh kecil, namun masih harus disyukuri karena tetap naik meski ada pandemi COVID-19," ujarnya.
Apalagi Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan di Sumut masih terjaga di level 87,70 persen.
Termasuk kredit bermasalah atau rasio Non Performing Loan (NPL) yang tetap terkendali sebesar 3,77 persen.