Medan (ANTARA) - Sebanyak 459.640 debitur di Sumatera Utara sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit oleh bank dan perusahaan pembiayaan dengan outstanding kredit Rp23,53 trilliun.
"Per 10 Agustus 2020 industri jasa keuangan di Sumut telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori di Medan, Rabu.
Dari pengajuan sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun itu, sebanyak 94,74 persen atau 459.640 debitur dengan kredit Rp23,53 trilliun sudah disetujui. Sisanya masih dalam proses asesmen bank atau perusahaan pembiayaan.
Baca juga: BI prediksi kredit bermasalah di Sumut berpotensi naik
Yusup menjelaskan, realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun.
Kemudian restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan kredit Rp216 milliar, serta restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai Rp5,09 trilliun.
Restrukturisasi diharapkan bisa membantu pengusaha untuk bangkit lagi sehingga bisa mendorong perekonomian Sumut. Pandemi COVID-19, membuat kinerja UMKM terganggu karena daya beli masyarakat melemah.
Baca juga: OJK sebut kredit perbankan tumbuh 1,49 persen pada semester I 2020