Medan (ANTARA) - Dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Sumatera Utara hingga September 2020 sudah bertumbuh 11,65 persen menjadi Rp505, 84 triliun.
"DPK perbankan di Sumut masih terus bertumbuh walau ada pandemi COVID-19. Hingga triwulan III bertumbuh 11,65 persen menjadi Rp505, 84 triliun," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional-5 Sumbagut, Yusup Ansori di Medan, Jumat (20/11).
Menurut dia, pertumbuhan DPK itu menggembirakan walau sedikit melambat akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: 448.257 debitur di Sumut dapat relaksasi kredit
Pada triwulan I 2020, DPK sudah bertumbuh sebesar 8,1 persen secara "year on year".
Pertumbuhan DPK perbankan, menurut dia, didorong oleh akselerasi pada deposito.
DPK yang meningkat itu juga semakin menggembirakan karena penyaluran kredit masih bertumbuh baik juga.
Pengamat ekonomi Wahyu Ario Promo menyebutkan, pertumbuhan DPK yang masih bagus didorong tindakan masyarakat untuk berjaga-jaga di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: 6.282 nasabah Pegadaian Medan mendapatkan restrukturisasi kredit
Di tengah kinerja usaha melemah akibat pandemi COVID-19, sebagian besar pengusaha dan masyarakat umumnya memilih menabung untuk keamanan keuangan.
"DPK yang meningkat menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada bank masih tinggi," katanya.