Medan (ANTARA) - Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Sumatera Utara hingga Agustus 2020 mencapai Rp256,4 triliun atau naik Rp21,1 triliun dari posisi Desember 2019 sebesar Rp235,3 triliun, kata pejabat Bank Indonesia.
"Periode Januari-Agustus 2020 DPK perbankan Sumut sebesar Rp256,4 triliun atau naik Rp21,1 triliun dari posisi Desember 2019 yang masih Rp235,3 triliun," ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Wiwiek Sisto Widayat di Medan, Rabu (7/10).
Ia mengatakan kenaikan DPK perbankan di Sumut didorong oleh peningkatan semua sumber dana, mulai deposito, tabungan dan giro.
Baca juga: Bank Sumut telah kucurkan KUR Rp3,66 miliar
Dengan kondisi itu, ia memprediksi DPK akan terus tumbuh hingga akhir tahun, karena sudah memasuki era normal baru dan proses bisnis belum berjalan seperti biasa.
"Meski tidak terlalu besar lagi, namun diprediksi DPK masih bisa bertumbuh hingga akhir tahun 2020," katanya.
Selain DPK, tambah dia, penyaluran kredit juga mulai meningkat meski dengan jumlah yang tidak besar seperti DPK.
Penyaluran kredit perbankan Sumut pada posisi Agustus 2020 sebesar Rp228,2 triliun atau naik hanya Rp2 triliun dari posisi Desember 2019 yang sudah Rp226 triliun.