Simalungun (ANTARA) - Pemkab Simalungun membuka aplikasi daring sistem informasi berbasis hemat, objektif, akurat dan tersinergi (sihobas) untuk pelayanan dokumen kependudukan.
"Jadi, warga sudah dimudahkan dalam layanan dokumen kependudukan, tidak perlu lagi ke (kantor) capil di Raya," ujar Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Jonrismantuah Damanik, Rabu (19/8).
Baca juga: Bawaslu Simalungun sosialisasikan SIPS Pilkada 2020
Selain itu, layanan melalui aplikasi daring untuk membatasi mobilisasi warga sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Dia menyebutkan, aplikasi sihobas.online sudah disosialisasikan di 32 kecamatan, 27 kelurahan dan 386 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun.
Baca juga: Pemakaian masker wajib di perkantoran Pemkab Simalungun cegah penyebaran COVID-19
Pihaknya juga sudah mengadakan workshop atau lokakarya dengan pemangku kepentingan layanan catatan sipil.
Untuk perekaman, selain di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Raya, pihak memberdayakan 11 kecamatan.
Kecamatan itu, Dolok Silau, Tapian Dolok, Pematang Bandar, Dolok Batu Nanggar, Bandar ,Tanah Jawa, Hatonduhan, Bosar Maligas, Ujung Padang, dan Jawa Maraja Bah Jambi.
Warga pun dipersilakan melakukan perekaman di kecamatan tersebut sesuai zonasi yang ditentukan.