"Seperti yang diketahui, bahwa akibat adanya wabah COVID-19 melanda Indonesia, membuat perekonomian Indonesia termasuk Kota Medan mengalami perlambatan yang signifikan," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan, Rabu (12/8).
Ia berharap dari analisis tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi yang tepat yang memiliki dasar hukum sehingga ekonomi yang ada di Kota Medan dapat pulih seperti sedia kala.
"Kami sebagai pemerintah dan ibu sebagai ahli ekonomi dan kesehatan dapat memberikan masukan agar kami bekerja berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD). Ada dasar-dasarnya kami melaksanakan rekomendasi ini, ada dasar hukumnya, ada data-data dan ada respondennya yang bisa dipertanggungjawabkan, kami sangat berharap banyak terutama Pemkot Medan tentang keberhasilan ini," kata Syahnan.
Sementara itu, Plt Kepala Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Medan Purnama Dewi menjelaskan bahwa Balitbang Kota Medan bersama Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan juga telah mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
"Dalam rangka pemulihan ekonomi, kita akan melakukan analisis yang nantinya dapat mengeluarkan rekomendasi yang dapat dilakukan Pemkot Medan. Kalau dulu tim ahli ini terdiri dari 3 ahli kesehatan dan 1 ahli ekonomi, sekarang dibalik 1 ahli kesehatan dam 3 ahli ekonomi tim dari Universitas Sumatera Utara (USU)," katanya.
Purnama berharap para tim ahli dapat menganalisis kondisi ekonomi di Kota Medan sehingga nantinya dapat melahirkan rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan Pemkot Medan dalam rangka recovery ekonomi untuk memperbaiki kondisi ekonomi di Kota Medan.
"Selanjutnya rekomendasi dari mereka ini nanti yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Medan yang tentunya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menggerakkan kembali dan memulihkan perekonomian di Kota Medan," ujarnya.