Langkat (ANTARA) - Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan seorang laki-laki bandar sabu Hamzah (43) warga Gang Amal Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Selasa (11/8).
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram, sembilan bungkus plastik klip bening les merah kosong ukuran sedang, satu plastik klip bening les merah kosong ukuran besar, satu unit handphone warna hitam, satu bilah pisau sejenis badik bergagangkan kayu warna kuning.
Baca juga: Warga Desa Stungkit Wampu berharap tebing runtuh diperbaiki
Dedi Ginting menjelaskan personel Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dan pelaku Hamzah.
Lalu, tim opsnal melakukan pengintaian selanjutnya team opsnal mengamankan tersangka pada saat itu berada didalam rumahnya, begitu pelaku melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Erupsi Gunung Sinabung sampai juga di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Langkat
Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap dan berusaha melawan dengan mau mengeluarkan pisau sejenis badik yang diselipkan di perutnya.
Melihat pelaku mengeluarkan pisau sejenis badik dari perutnya dan petugas langsung mengeluarkan senpi kemudian pelaku berusaha mau merampas senpi petugas kemudian petugas yang lain langsung memegang tangan pelaku dan langsung membanting pelaku.
Sehingga pelaku tersungkur dan mengamankan pisau sejenis badik dari tangan pelaku, setelah pelaku dapat diamankan dan langsung diborgol, saat penggeledahan badan oleh petugas, di temukan barang bukti narkotika.