Tapanuli Utara (ANTARA) - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menegaskan, LS, oknum Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Taput akan mendapatkan sanksi terkait tindakan pungli kepada warga atas pengurusan administrasi kependudukan di instansi pelayanan publik tersebut.
"Sudah pasti, saya akan berikan sanksi," tegas Bupati Nikson kepada ANTARA, Kamis (23/7).
Menurutnya, hingga saat ini, dirinya masih menunggu nota yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Sejak tindakan pungli oleh oknum LS diberitakan, beragam komentar warganet terpantau mengisi kolom komentar di jagad maya media sosial.
Baca juga: Pungli di Dinas Dukcapil Taput, berawal dari keluhan warga hingga diperiksa Inspektorat
Pemilik akun "facebook" Manson Sirait misalnya menuliskan komentarnya berbunyi "ASN sekarang jangan coba2 lagi melakukan pungli akan viral dan terancam jabatannya".
Akun Leonhard Joent Mssi juga berkomentar "Bah masih juga ada oknum2 yg rakus yg tega sama rakyat susah. Keluhan warga ttg hal spt itu memang sudah lama terdengar".
Komentar positif juga turut disampaikan akun Ebeneser Simanjuntak Mardaup yang menuliskan "Nah...Yang satu ini paling banyak keluhan masyarakat. Memang perlu direspon keluhan masyarakat kt ini".
Baca juga: Rp60 juta insentif nakes tangani COVID-19 di Taput segera dicairkan
Baca juga: Seorang warga Pagaran Taput positif COVID-19, miliki riwayat dari Bandung
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja menyebutkan, kasus pungutan liar atas pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Taput telah disikapi pihaknya melalui pemeriksaan para saksi hingga oknum pelaku pungli.
"LS, terduga pelaku tindakan pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil telah diperiksa dan hampir rampung," terang Manoras Taraja, Selasa (21/7).
Dikatakan, hasil pemeriksaan membuktikan terjadinya tindakan pungli sehingga oknum LS harus dijatuhkan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
"Soal tindakan disiplin apa, tentunya pimpinan yang akan memutuskan sesuai aturan," imbuhnya.
Soal pungli di Disdukcapil Taput, ini tanggapan Bupati Nikson hingga warganet
Kamis, 23 Juli 2020 18:11 WIB 4657