Medan (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan 20 orang tersangka kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut dan menahan 18 orang di Rutan Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan dua orang tersangka ditahan di Polres Mandailing Natal, karena masih di bawah umur.
Ia menyebutkan, 18 tersangka ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, ASN, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA.
Baca juga: Kapolda Sumut yakin otak kerusuhan Madina segera tertangkap
Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.
"Diantara 18 tersangka kerusuhan yang menginap di Mapolda Sumut, salah seorang seorang diantaranya adalah wanita dewasa, yaitu TA," ujarnya.
Martuani menyebutkan, 20 orang ditetapkan tersangka itu terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Sebelumnya para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa melakukan pembakaran ban di jalan raya, dan menutup badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.
"Bahkan, dalam aksi kerusuhan tersebut mengakibatkan enam orang personel polisi terluka ketika mengamankan insiden itu, dan saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucap dia.
"Kapolda menambahkan, para tersangka itu melanggar Pasal 187, Pasal 192, Pasal 214 ayat (1) (2) ke-1e, Pasal 170, dan Pasal 160 KUH Pidana," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri tersebut.
Sebelumnya, aksi kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut terjadi pada Senin (29/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Polda Sumut tahan 18 tersangka kerusuhan di Madina
Rabu, 8 Juli 2020 23:21 WIB 1850