Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Besitang Langkat menangkap tersangka Zulhamdi (29) pelaku penganiayaan terhadap korbannya Dayat Nasri, yang disuruh pelaku beli narkoba tapi korban menolak, dari kebun tersangka di Gang Family, Dusun Halaban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Kamis.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Kamis (21/5) sekira Pukul 19.30 WIB, saat Dayat Nasri sedang duduk-duduk di alat berat/beko, lalu pelaku yg dikenal bernama Tommy dan Zulhamdi datang menghampiri korban untuk menyuruh berbelanja narkoba.
Baca juga: Polisi Bahorok Langkat tangkap warga Kampung Tempel miliki sabu-sabu
Baca juga: Tak mau disuruh beli narkoba lalu dipukuli, Polsek Besitang Langkat tangkap pelaku pemukukan
Namun korban menolak apa yang diminta pelaku, selanjutnya langsung dipukuli oleh kedua pelaku dibagian wajah, kepala dan leher belakang.
Setelah itu datanglah warga melerai dan kedua pelaku meninggalkan tkp tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri, leher bagian belakang dan juga kepala.
Lalu, Rabu (24/6), sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang teman pelaku penganiayaan sedang berada di kebun jeruk milik orang tuanya.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk melakukan lidik dan penangkapan.
"Saat itu pelaku didapati pelaku sedang tidur-tiduran di gubuk tempat lokasi kebun jeruk milik orang tuanya, lalu pelakupun ditangkap guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Aniaya korban karena tolak disuruh beli narkoba, Zulhamdi ditangkap Polsek Besitang Langkat
Kamis, 25 Juni 2020 18:31 WIB 4498