Langkat (ANTARA) - Polsek Hinai Langkat mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, terhadap Wahyudi aliss Yudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo pasal 351 KUHPidana, dimana pelakunya IR alias Anto Jolotop (49) warga Pasar 4 Suku, Dusun I Desa Suka Damai Kecamatan Hinai.
Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda M Taupan menyampaikan itu, Minggu.
Disampaikan sebelumnya ada pristiwa penganiayaan di areal perkebunan PT Buana Estate Dusun III Desa Tamaran Kecamatan Hinai, dimana datang IR alias Anto Jolotop beserta temannya 11 orang, dengan mengendarai tujuh unit sepeda motor.
Lalu korban dipukul, usai itu pelalu melarikan diri ke Asahan, personel lalu melakukan kordinasi dengan Polsek Air Batu Asahan, selanjutnya melakukan penangkapan.
"Pelaku kita tangkapndi salah satu rumah makam milik warga yang ada di Jalan Lintas Sumatera-menuju Riau, di wilayah Polsek Air Batu Asahan," kata Taufan.
Saat ditangkap pelalu tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap korbannya Wahyudi alias Yudi.
