Munawar (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Dairi mengembangkan penanganan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga setempat yang terdampak virus corona jenis baru (COVID-19).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Jumat, mengatakan Polres Dairi masih terus memeriksa sejumlah pegawai Kantor Desa Buluhduri yang diduga melakukan pemotongan dana BST tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Polres Dairi baru menetapkan satu tersangka yang melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana BST bagi warga terdampak COVID-19.
Baca juga: Polisi baru tetapkan seorang tersangka kasus BST Dairi
"Tersangka itu, yakni EBA, pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi," ujarnya.
Nainggolan mengatakan Polres Dairi tetap komitmen menyelesaikan pengusutan kasus penyimpangan dana BST tersebut.
"Panyelewengan dana BST itu, tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga merugikan keuangan negara," kata Nainggolan yang juga mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Polres Dairi segera kirim berkas perkara pemotongan dana BST ke Kejari
Sebelumnya, personel Unit Tipikor Polres Dairi menetapkan seorang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi sebagai tersangka terkait dengan kasus pemotongan dana BST itu.
"Perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni EBA," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh.
Ia mengatakan, tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak, dengan dalih agar bantuan tersebut bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.
"Jadi atas kebijaksanaan Pengurus Desa itu, ada sebanyak 59 orang warga yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluhduri," ujarnya.
Donni menyebutkan, akhirnya ada seorang warga yang merasa tidak senang dan melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres Dairi, dan diproses secara hukum.
Sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA, karena adanya jaminan dari Kepala Desa Buluhduri Osaka Sihombing.