Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat mengamankan seorang tersangka berinisial AW (43), warga sebuah desa di Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga senilai Rp101 juta.
"Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kasus ini ke polisi dengan tuduhan penipuan," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim Parmohonan Harahap, di Meulaboh, Rabu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW mengaku sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan leasing kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh.
Saat menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura sebagai karyawan leasing dan menawarkan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia yang akan dilelang dengan harga murah.
Setelah mengambil uang korbannya, mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung tiba, sehingga pelaku melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saat ini sudah ada satu orang korban dari Aceh Barat yang melapor, menyusul lagi pelaporan dari seorang korban dari Polresta Banda Aceh," kata P Harahap menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka AW terancam melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada warga yang menjadi korban pelaku penipuan yang dilakukan pelaku, agar segera melapor ke Polres Aceh Barat agar diusut secara tuntas, kata AKP Parmohonan Harahap.