Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) melakukan koordinasi dan studi meniru pelayanan publik pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
"Saat ini Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai enam wilayah kerja meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, di Medan, Jumat.
Imam menyebutkan pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang perlu dikoordinasikan yakni terkait pengenalan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, kondisi penanganan warga binaan pemasyarakatan high risk serta penanganan pengungsi dari sisi Keimigrasian.
Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Tugas fungsi Balai Harta Peninggalan yakni perwalian, pengampuan, pendaftaran wasiat, harta peninggalan tak terurus (onbeheerde nalatenschap), ketidakhadiran (afwezigheid), kurator dalam kepailitan, pembuatan surat keterangan hak waris (SKHW) dan penatausahaan uang pihak ketiga," ucapnya.
Menurut Kakanwil, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara dan Aceh didominasi oleh kasus narkoba, sehingga kedua belah pihak juga membahas penanganan yang tepat dalam melakukan fungsi pembinaan pada WBP high risk ini.
Kanwil Kemenkumham Sumut studi tiru layanan publik Kemenkumham Aceh
Sabtu, 29 April 2023 6:16 WIB 2296