Tebing Tinggi (ANTARA) - Polres Tebing Tinggi menetapkan dua oknum yang mengaku wartawan dan LSM sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap tiga manajer kebun PTPN III sebesar Rp30 juta.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani didampingi Kasubag Humas AKP J. Nainggolan di Tebing Tinggi, Rabu.
Kedua tersangka tertangkap tangan setelah menerima uang sebesar Rp30 juta dari Manajer Kebun Gunung Pamela PTPN III Seno Aji di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (27/4).
Baca juga: Polisi bekuk dua pelaku pemerasan tiga manajer kebun PTPN-III
Kedua tersangka masing-masing MH (40) warga Kota Pematangsiantar mengaku wartawan, dan Suw (50) warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun mengaku anggota LSM.
Disampaiakan tersangka MH pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Lapas Simalungun karena terlibat UU ITE pencemaran nama baik Bupati Simalungun.
Sementara Suw, sebagai LSM, pernah bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perkebunan milik swasta, kata Rahmadsni.
Adapun ketiga manager yang menjadi korban pemerasan dengan ancaman oleh kedua tersangka adalah Seno Aji, Nikoman Sitorus, dan Wahyu Cahyadi. Ketiganya oleh tersangka diminta menyiapkan uang masing-masing Rp10 juta.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat tersangka MH, menghubungi Ibnu Syahputra, sebagai Asisten PTPN III Kebun Gunung Pamela, dengan meminta uang sebesar Rp75 juta dengan imbalan tersangka tidak memberitakan kinerja buruk ketiga manajer kebun itu.
Polisi tetapkan dua pemeras manajer kebun PTPN 3 sebagai tersangka
Rabu, 29 April 2020 14:38 WIB 5385