Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 2.084.593 pekerja terpaksa dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah COVID-19.
"Total antara sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan itu perusahaannya ada 116.370 dan jumlah pekerjanya ada 2.084.593," kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: 536 WNI positif COVID-19 di luar negeri, 126 orang sembuh, berikut daftarnya
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, untuk perusahaan di sektor formal yang terkena dampak wabah hingga April 2020 ada 84.926 perusahaan, sedangkan pekerja atau buruh di sektor tersebut yang dirumahkan atau kena PHK ada 1.546.208 orang.
Kemudian, perusahaan di sektor informal yang terkena dampak COVID-19 menurut data yang terdaftar di Kemnaker ada 31.444 perusahaan. Sementara jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan atau kena PHK dari sektor tersebut ada 538.385 orang.
Baca juga: 10 kecamatan di Medan zona merah COVID-19
Selanjutnya ia mengatakan bahwa perusahaan dan pekerja atau buruh dari sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK terbanyak adalah pada kelompok usaha mikro kecil dan menengah.
Kemudian sektor usaha pariwisata dan usaha turunannya seperti perhotelan, transportasi, restoran dan turunan lainnya juga terkena dampak paling banyak.
Sementara itu, sektor industri manufaktur juga banyak mengurangi atau menghentikan kegiatan produksi akibat kesulitan bahan impor, terhambatnya ekspor hasil produksi dan terkena dampak dari kebijakan penguncian atau karantina di negara tujuan.
Baca juga: Perkembangan COVID-19 di Indonesia, hingga Rabu sudah 913 pasien dinyatakan sembuh
Jika ditinjau berdasarkan provinsi, kata dia lebih lanjut, pekerja atau buruh dari sektor formal yang paling banyak terkena PHK ada di Jawa Timur sebanyak 59.270 orang, Jawa Tengah sebanyak 53.281 orang, DKI 48.000 orang dan Jawa Barat 41.771 orang.
Sementara itu, pekerja atau buruh dari sektor formal yang terbanyak dirumahkan ada di DKI Jakarta sebanyak 450.955 orang, diikuti Jawa Barat 124.811 orang dan Jawa Tengah 119.881 orang.
Dengan demikian, dari rincian tersebut Menaker mengatakan bahwa jumlah orang yang dirumahkan lebih banyak dibandingkan pekerja atau buruh yang terkena PHK.
"Jadi 85 persen mereka dirumahkan. 15 persenan itu di-PHK," katanya.
Ia mengatakan alasan para pekerja atau buruh itu dirumahkan adalah karena terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kemudian karena memang harus mengikuti social distancing atau physical distancing. Jadi banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya," kata Menaker.