Medan (ANTARA) - Personel Tekab Satreskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang nelayan karena diduga mencuri satu unit handphone merk Samsung di rumah milik Halimah (60) di Jalan Pepaya, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin (20/4), mengatakan nelayan yang diamankan yakni LS (28) penduduk Jalan Dr FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan itu, Minggu (19/4) sekira pukul 15.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian itu sedang berada di Jalan Dr FL Tobing Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan dua warga pemakai narkotika
Selanjutnya petugas meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan menginterogasi laki-laki tersebut.
Kemudian LS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pemberatan (curat) di rumah korban Halimah. "Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut," ujar Yudha.
Ia menyebutkan, tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subs Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Baca juga: Polres Tanjung Balai tangkap pelaku pencurian sepeda motor
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan warga jual narkotika di tengah pandemi COVID-19
Peristiwa kejadian itu, Kamis (16/4) sekira pukul 03.00 WIB.Pelaku masuk ke dalam rumah Halimah melalui jendela ruang tamu sebelah kiri dan langsung menuju ke fiber yang berisi jajanan makanan ringan yang terletak di ruang tamu.
Selanjutnya, masuk ke dalam kamar tidur yang tidak ditutup pintunya, kemudian tersangka melihat korban yang sedang tidur dan posisi handphone berada di tempat tidur, serta mengambil barang tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban yang mengalami kehilangan handphone merk Samsung model lipat warna putih yang diambil pelaku membuat pengaduan ke Polres Tanjunga Balai.