Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua warga tersangka pemakai narkortika jenis sabu seberat 0,08 gram, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Minggu, menyebutkan kedua warga yang diamankan itu, yakni SS (44) penduduk Jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, SR (47) penduduk Jalan Mawar IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus tersangka pembacok wartawan
Ia mengatakan, peristiwa penangkapan itu Kamis (17/4) sekira pukul 14.00 WIB.Masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kanit II dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, serta mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk berhadapan, dan di atas meja petugas menemukan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik," ujarnya.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap pelaku diduga pembunuh dan pemerkosa siswi MTsN
Putu mengatakan, selain itu, juga ditemukan 1 (satu) mancis warna merah yang pada ujungnya dipasang jarum sebagai kompor pembakar sabu dan 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Fashion warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King BK 6302 EL," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Polres Tanjung Balai amankan dua warga pemakai narkotika
Minggu, 19 April 2020 15:27 WIB 3654