Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario milik Muhammad Rizk Perdana (21) penduduk Jalan Karya Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis, mengatakan tersangka yang diamankan yakni AKL (20) penduduk Jalan Sei Warenoi, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4112 QAI milik mahasiswa itu dilakukan Selasa (14/4) sekira pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus tersangka pembacok wartawan
Petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor pelapor sedang dikendarai oleh seorang laki-laki di Jalan Suprapto Kota Tanjung Balai. Kemudian personel Tekab Sat Resrim meluncur ke lokasi dan menemukan laki-laki tersebut.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor oleh petugas," ujarnya.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan warga jual narkotika di tengah pandemi COVID-19
Yudha menyebutkan, AKL mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna proses penyidikan.