Medan (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Sumatera Utara menyatakan terpapar COVID-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Karena itu masyarakat diimbau tidak melakukan stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita sehingga harus dihentikan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (20/4), mengatakan, stigmatisasi tersebut dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental para penderita. Begitu pula dengan yang sudah sembuh tidak perlu dijauhi.
Baca juga: PDP COVID-19 di Tebing Tinggi tinggal empat orang
"Tidak perlu takut, tetapi tentu tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus digunakan dan menjaga jarak. Berikan dukungan jika ada orang yang anda kenal menderita COVID-19. Jangan membuat mereka merasa dikucilkan," tambahnya.
Aris kemudian menginformasikan bahwa GTPP COVID-19 Sumut telah mendistribusikan alat pelindung diri (APD) kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut, dengan rincian baju coverall 4.825 buah, masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang.
Baca juga: Pemkot Medan pertimbangkan PSBB atasi pandemi COVID-19
"APD ini diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.
Adapun perkembangan terbaru data pasien yang terpapar COVID-19 per tanggal 20 April 2020 di Sumut hingga pukul 17.00 WIB yakni pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang, positif dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 83 orang.
Kemudia, positif dengan metode "rapid test" sebanyak 23 orang, sembuh 13 orang dan meninggal 10 orang, demikian Aris Yudhariansyah.