Medan (ANTARA) - Warga asal Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang meninggal dunia di Medan, dikebumikan di tempat pemakaman khusus korban COVID-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Setelah kita ambil swabnya, kita urus pemulasaran jenazahnya dan dikebumikan di Medan," kata Koordinator Penanganan COVID-19 RSUP Haji Adam Malik Medan, dr Ade Rahmaini yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (20/4).
Pasien yang berinisial I (23) berjenis kelamin laki-laki ini meninggal dunia saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan pada Sabtu (19/4) malam.
Dalam istilah medis, pasien masuk dalam kategori Death on Arrival (DOA) yakni pasien yang meninggal secara klinis sebelum sampai di rumah sakit.
Pasien tersebut diketahui sempat menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat dengan gejala sesak napas, sehingga harus dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik.
"Pasien meninggal dijalan saat sudah sampai di Medan. Sampai di Adam Malik, kita ambil swabnya," katanya.