Langkat (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Langkat melakukan konfrensi pres melalui juru bicaranya dr Muhammad Arifin Sinaga MAP, menyangkut dengan apa yang terjadi sebelumnya soal Pasien Dalam Pengawasan (PDP), di Stabat, Kamis.
Bermula dari Parasian Maruli Tua Sinaga (37) warga Dusun I Tungkam Jaya Desa Pangkalan Siata Kabupaten Langkat, dimana saat itu (7/4) pukul 20.00 WIB, datang berobat ke Rumah Sakit Putri Bidadari Langkat atas inisiatif sendiri tanpa ada rujukan dari Puskesmas Pangkalan Susu.
"Saat itu yang bersangkutan diperiksa dan di diagnosa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, diusulkan untuk dirujuk ke RS GL Tobing Tanjung Morawa tapi keluarga menolak dan meminta untuk pulang atas permintaan sendiri (PAPS)," kata Arifin.
Baca juga: RSU Djoelham Binjai: PDP asal Langkat tak jujur, 12 paramedis harus diisolasi
Baca juga: Empat warga Langkat PDP COVID-19 dirujuk ke rumah sakit
Bermula dari diagnosa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Rumah Sakit Putri Bidadari Langkat, lalu atas keinginan sendiri bersama keluarga menuju RSU Djoelham Binjai untuk berobat.
Arifin menjelaskan juga Rabu (8/4) Satgas COVID-19 Langkat berkordinasi dengan Satgas COVID-19 Binjai untuk menangani pasien tersebut dan merujuknya.
Sebelum dirujuk, kita juga melakukan Test Rapid COVID-19 oleh Dinkes Langkat untuk dirujuk setelah berkordinasi dengan Dinkes Provinsi Sumatera Utara, akhirnya pasien ink di rujuk RS Martha Friska sampai disana pukul 13.00 WIB.
Lalu, pukul 16.30 WIB, RS Martha Friska Multatuli Medan menghubungi Satgas COVID-19 Langkat berdasarkan diagnosa TB Paru MDR (Multi Drug Rrsistent), katanya.
Selanjutnya, pukul 17.20 WIB, ambulance RS Putri Bidadari Langkat, menjemput Parasian Maruli Tua Sinaga, untuk dibawa ke Langkat.
Setelah itu pukul 19.50 WIB, yang mulanya di diagnosa di RS Putri Bidadari Langkat PDP, lalu ke RS Djoeljam Binjai juga PDP, dirujuk ke RS Martha Friska Medan TB Paru MDR, yang bersangkutan dalam perjalanan menuju RS Putri Bidadari Langkat akhirnya meninggal dunia, kata Arifin.