Deliserdang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan juga tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut akan membawa 500 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia yang pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu pada 9-10 April 2020 ke lapangan Cadika untuk dikarantina guna memastikan tidak membawa virus yang mematikan walaupun berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Setelah mereka diperiksa kesehatannya dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan serta relatif steril di Bandara Kualanamu, baru kita bawa ke Cadika dan dipilih mana saja mereka berasal sebelum kita pulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan yang juga tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut usai meninjau persiapan penanganan COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Rabu (8/4).
Baca juga: Bandara Kualanamu siap sambut kedatangan 500 TKI
Baca juga: Tim Gugus Tugas COVID-19 Labuhanbatu Raya amankan 36 TKI dari Malaysia
Selain itu pihaknya juga akan melakukan prosedur yang saat ini diberlakukan yakni pemeriksaan kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan kepada TKI maupun barang bawaan yang bertujuan untuk mencegah masuknya COVID-19 melalui TKI yang kembali dari luar negeri.
"Berapa lamanya tergantung situasi dan nantinya kita harap mereka diisolasi di tempatnya masing-masing untuk diperiksa lebih lanjut dan proses pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif guna memastikan tidak membawa virus COVID-19," tambahnya.
Dinkes Sumut mengimbau, dalam menjalani proses isolasi para TKI agar mematuhi anjuran pemerintah sehingga mereka tidak membahayakan keluarganya ketika pulang ke rumahnya masing-masing.
Sebelumnya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Kualanamu akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan SOP Karantina Kesehatan Pelabuhan sebagai pintu masuk melalui pelabuhan udara.
Para TKI tersebut akan diperiksa dokumen mereka oleh Petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya.
Setelah dari Bandara Kualanamu, para TKI tersebut rencananya akan dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di bawah pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut.