Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat mengamankan bandar narkotika jenis sabu-sabu Muhammad Zeni Waylani alias Kulok warga Jalan Thamrin Gang Amal Nomor 34 Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan 3,99 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Minggu.
Penangkapan terhadap Kulok ini dilakukan petugas di Gang Teratai Lingkungan IV Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan.
Baca juga: Polisi Gebang Langkat tangkap Adit karena miliki sabu-sabu
Baca juga: Bandar sabu-sabu diringkus Polisi Pangkalan Susu Langkat
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat keseluruhan 3,99 gram, lima bungkus klip plastik kosong, bungkus kotak rokok.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga kepada Kapolsek dan meneruskannya kepada Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat hendak dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal tersangka Kulok ini berusaha lari, namun berhasil dikejar petugas lalu diamankan dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.