Toba (ANTARA) - Direksi PT Toba Pulp Lestari, Mulia Nauli mengatakan, pihaknya menerapkan aturan ketat di lingkungan kantor dan juga lingkungan kerja karyawan yang sesuai dengan anjuran pemerintah demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Sejumlah prosedur pencegahan dan penanganan telah dijalankan sejak akhir Januari 2020 dan terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya resiko penyebaran virus berdasarkan perkembangan data kasus baik di luar negeri maupun di dalam negeri," sebut Mulia, Senin (23/3).
Baca juga: TPL sektor Aek Raja akan tanami 1.401 Ha lahan buka peluang kerja
Langkah pencegahan dan penanganan yang ditempuh TPL juga tidak terlepas dari upaya menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan untuk saat ini dan di masa mendatang.
Baca juga: TPL klaim peduli kesehatan dan keselamatan kerja
Mulia juga menjelaskan bahwa sejumlah "Standard Operation Procedure" untuk pencegahan dan penanganan di lingkungan kantor dan juga karyawan telah dijalankan secara disiplin.
Hal tersebut, kata dia, dilaksanakan demi menjaga lingkungan kerja yang steril, kondisi karyawan yang sehat dan keberlangsungan bisnis TPL.
"Salah satu upaya yang kami lakukan antara lain membatasi kunjungan tamu ke dalam lingkungan kerja perusahaan, baik di Kantor Pusat di Porsea, Kantor Perwakilan di Medan, dan di semua estate lokasi kerja perusahaan. Selain itu juga ada izin khusus dan pembatasan bagi semua karyawan dan keluarga untuk melakukan perjalanan ke daerah diluar areal kerja masing masing," jelas Mulia.
Menurut Mulia, perusahaan tersebut berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam usaha penanganan penyebaran virus.
Dimana, perkembangan terbaru kondisi lingkungan pekerjaan perusahaan terkait virus corona selalu dilaporkan kepada pemerintah melalui Puskesmas terdekat untuk kemudian diteruskan ke dinas terkait.
"Hingga saat ini, belum ada satu orang pun karyawan TPL yang terindikasi terpapar virus corona. Kita harapkan kita benar benar bisa mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kerja kita," pungkasnya.
TPL terapkan aturan sesuai anjuran pemerintah cegah sebaran COVID-19
Senin, 23 Maret 2020 15:50 WIB 7145