Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan berbagai barang bukti dari 268 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan cara dibakar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabrudin S.IP SH MH, di Stabat, Rabu.
Wahyu menjelaskan perkara tersebut terdiri dari Narkotika 230 perkara, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda 20 perkara, Tindak pidana keamanan dan ketertiban Umum 17 perkara, Tindak pidana Khusus satu perkara.
Baca juga: Satu warga Langkat diisolasi, delapan dalam pengawasan
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri atas ganja 100 kilogram, sabu-sabu 4,5 kilogram, pil extacy sebanyak 44 butir dan 1,42 gram, dua unit mesin jackpot, satu unit mesin ikan-ikan, tiga lembar kulit harimau, satu tengkorak harimau dan 188.000 batang rokok.
"Barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan rokok dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.
Baca juga: Bupati Langkat imbau pengelola wisata tidak menerima wisatawan mancanegara
Dalam pemusnahan tersebut hadir Safwanuddin Siregar, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), M Halim Harsoni S.H (Kasi Pemberantasan BNNK), B Girsang (Kapolsek Stabat), Andi Safrizal (Kasi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional), Lia May Sarah (Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan), Victor M Situmorang, S.H, MH (Kasi Barang Bukti Kejari Langkat), Anggara Hendra Setya Ali, SH. MH., LLM ( Kasi Pidum Kejari Langkat), Mochamad Ali Rizza, S.H. MH (Kasi Pidsus Kejari Langkat).
Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dengan dibakar
Rabu, 18 Maret 2020 16:04 WIB 2702