Tanjungbalai (ANTARA) - Sebanyak 39 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang diamankan
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Jum'at (13/3) dinyatakan sehat jasmani, bebas dari virus corona atau Covid-19.
"Setelah didata dilakukan pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung, 39 orang TKI yang kami diamankan bebas dari Covid-19," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (14/3).
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai: Dua TKI pembawa 2.000 gram sabu warga Aceh
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai: Dua TKI pembawa 2.000 gram sabu warga Aceh
Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka (TKI) juga tidak ditemukan barang-barang terlarang.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri menjelaskan, pihaknya mengamankan 39 orang TKI ilegal penumpang kapal motor tanpa nama saat melintas di perairan Sungai Asahan.
Para TKI itu terdiri dari 26 laki-laki dewasa, 10 orang perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Hasil pendataan, TKI ini berasal dari Asahan, Tanjungbalai, Medan, Batubara, Bandar Lampung, Jambi, Langkat, Aceh, Riau 2 dan Serdang Bedagai.
Selain TKI, turut diamankan nakhoda/tekong dan Anak Buah Kapal/ABK berintial ZM (38) Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan, SM (44) dan FH (43) warga Kota Tanjungbalai, serta R (34) Sei Dadap Kabupaten Asahan.
"Terhadap para TKI asal berbagai daerah itu telah diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai untuk proses selanjutnya. Sedangkan nakhoda dan ABK masih menjalani pemeriksaan," ujar Pinakri.