Tanjungbalai (ANTARA) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangkap pihaknya karena menyelundupkan 2.000 gram sabu merupakan warga Aceh.
Hal itu disampaikan Kapolres, Senin, ketika menggelar jumpa pers pengungkapan kasus upaya penyelundupan narkotika oleh Satuan Intelkam Polres Tanjungbalai pada Jumat (7/2) lalu.
Menurut Kapolres, dari 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia itu, dua orang masing-masing berinisial MZF alias Zul dan MM kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram.
Baca juga: Polres Tanjungbalai sita 2 kilogram sabu dari Malaysia
MZF alias Zul (30) merupakan penduduk Dusun Lampoh Oe Desa Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan MM (21) merupakan penduduk Dusun Tanjung, Desa Bandrong Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Terhadap kedua tersangka yang menyelundupkan narkotika jenis sabu dilakukan penahanan dan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap siapa pemilik barang haram itu," ujar Putu Yudha.
Sebanyak 20 orang TKI ilegal tersebut diangkut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai. Dari Sei Apung mereka menumpang beca bermotor menuju Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Polsek TBU tangkap "Dayak" agen ganja dan sabu
Baca juga: Polisi Tanjungbalai tangkap pegawai honor pemilik sabu
Saat melintas di Jalan Arteri tepatnya di depan SPBU Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, mereka diamankan personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai.
Dari 20 WNI yang menjadi TKI Ilegal itu diantaranya tiga orang anak-anak, lima perempuan dewasa dan 12 orang laki-laki dewasa.
Sebanyak 18 orang TKI yang tidak terlibat penyelundupan sabu telah diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai: Dua TKI pembawa 2.000 gram sabu warga Aceh
Selasa, 11 Februari 2020 13:08 WIB 1488